A. Pendahuluan
Allah telah menciptakan alam semesta untuk di manfaatkan sebaik-baiknya
oleh manusia. Karena Allah telah menjadikan manusia sebagai mahkluknya yang
paling sempurna dan serta di beri akal fikiran untuk menjalani hidup serta
untuk memanfaatka segala sesuatu yang ada didunia ini. Untuk memenuhi kehdiupan
sehari hari manusia di tuntut untuk bekerja dalam aktifitas bekerja ini manusia
melakukan yang namanya kegiatan ekonomi entah itu beruapa dalam bisnis,
perdagangan, jasa, dan sebagainya yg beruapa kegiaatan ekonomi.
Dalam melakukan kegiatan ekonomi di dunia tentu saja manusia tidiak boleh
semena-mena dalam mencari pundi pundi rupiah tentu saja harus patuh pada aturan
agama islam serta ketentuan ketentuan lain yang telah di atur oleh islam. Islam
megajarkan manusia untuk mencari harta kekayaan atau memberi nafkah kepada
keluraganya denga hasil yang halal tanpa ada unsur sedkitpun yang mengandung
haram serta menyalahi aturan agama islam.
Dalam makalah ini kita akan membahas tentang masalah riba
yang tercantum dalam ayat ayat Al-quran yaitu surat al-rum ayat 39, surat
al-nisa’ 160-161, surat ali-imron 130 dan surat al-baqarah 278-279. Dalam ayat
ayat ini sedmua membahas masalah tentang riba mlai dari tahapan awal pengaraman
riba serta awal mulanya diharamkanya riba sampai dengan pemutlakan haramnya
riba. Dengan pentingnya ayat ini yang berkaitan dengan kehidupan manusia yaitu
dalam hal kegiatan ekonomi maka pemakalah akan membahas tuntas tentang ayat
ayat tersebut. Apa saja yang terkandung dalam ayat-ayat tersebut serta mengapa
kegiatan riba itu diharamkan dan bagaiamana para mufasir memaknai arti tentang
ayat-ayat tersebut yang membahas tentang riba.
Kiranya sangat penting bagi kita untuk membahas ayat –ayat tersebut,
sehingga penulis merasa perlu untuk menjabarkan beberapa keterangan yang
terkait dengan makalah ini.adapun rumusan dari isi makalah ini, adalah sebagai
berikut:
1.
QS. al-rum
ayat 39
QS. al-nisa ayat
160-161
QS. ali-imran ayat 130
QS. al-baqarah ayat
278-279
2.
Kosakata dan penjelasanya
3.
Munasabah
dan asbab al-nuzul ayat
4.
Kandungan pada ayat
5.
Kesimpulan
B. PEMBAHASAN
1. Surat Ar-Ruum ayat 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي
أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ
تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (الروم : 39)
“Dan sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba
itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)
a. Kosa kata
وَمَا
آتَيْتُمْ
|
dan
apa-apa yang kamu berikan
|
مِنْ زَكَاةٍ
|
berupa
atau dari Zakat
|
مِنْ رِبًا
|
sesuatu
dari Riba
|
تُرِيدُونَ
|
yang kamu semua
maksudkan atau kehendaki
|
لِيَرْبُوَ
|
agar dia
(harta tersebut) tambah
|
وَجْهَ اللَّهِ
|
untuk
mencapai keridhoan Allah
|
فِي أَمْوَالِ النَّاسِ
|
di dalam
hartaya manusia
|
فَأُولَئِكَ
|
maka
mereka yang berbuat itu
|
فَلَا يَرْبُو
|
maka riba
itu tidak menjadikan bertambah
|
هُمُ
|
orang yang
berbuat itulah
|
عِنْدَ اللَّهِ
|
di sisi
Allah
|
الْمُضْعِفُونَ
|
yakni
orang-orang yang melipat gandakan dalam (Pahalanya)
|
وَمَا آتَيْتُمْ
|
dan apa
yang kamu berikan
|
b.
Penjelasan kosa kata
Dalam ayat Al-Qur’an yang telah diutarakan di atas para Ulama Mufasirin
atau Ahli Tafsir dalam mentafsiri Ayat Al-Qur’an terdapat berbagai pemahaman
yang berbeda-beda. Dalam ayat yang pertama Surat Ar-Ruum ayat 39 dalam Kitab
Jalalain karya Al-Imamaini yakni Syeh Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al Mahallii
dan Jalaluddin Abdul Ar Rohman bin Abu Kar As Syuyuti, menafsiri bahwa Lafadz “وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا ”yakni umpamanya sesuatu yang diberikan atau dihadiahkan
kepada orang lain supaya dari apa yang telah diberikan orang lain memberikan
kepadanya basalan yang lebih banyak dari apa yang telah ia berikan, pengertian
sesuatu dalam ayat ini dinamakan tambahan yang dimaksudkan dalam masalah
muamalah. Kemudian dilanjutkan lafadz “ لِيَرْبُوَ“ yakni orang-orang yang memberi itu,
mendapatkan balasan yang bertambah banyak, dari sesuatu hadiah yang telah
diberikan.sedangkan “ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ
اللَّهِ “ yang terdapat
penjelasana yakni riba itu tidak menambah banyak inda Allah atau disisi Allah
dalam arti tidak ada pahalanya bagi orang-orang yang memberikannya. وَمَا
آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ ... ألحini bahwa
orang-orang yang melakukan sedekah semata-mata karena Allah, untuk mendapatkan
keridhoaan-Nya inilah yang akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari
Allah, sesuai dengan apa yang mereka kehendaki. Di dalam ungkapan ini
terkandung makna sindiran bagi orang-orang yang diajak bicara atau
mukhathabin”.[10]
c.
Munasabh ayat
Riba adalah kebiasaan yang telah membudaya
di kalangan masyarakat Arab jauh sebelum
larangan tentang ini berlaku. Budaya ini jelas tidak
akan bisa langsung bisa hilang di kalangan masyarakat Arab saat itu. Allah SWT
dalam pengharaman riba di dalam Al-Quran dilakukan dengan bertahap. Tahap demi
tahap dalam pengharaman ini menuju kepada keadaan
masyarakat saat itu yang memang telah
terbiasa melakukan muamalah ribawiyah atau transaksi dengan dasar
riba untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
Secara umum ada 4 periode turunnya ayat tentang riba, 1 ayat turun di kota
Mekah yang berarti ayat tersebut adalah makiyah dan 3 ayat lainnya
turun di kota Madinah yang berati
ayat tersebut adalah madaniyah.
Ayat yang turun di Kota Mekkah adalah :
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي
أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ
تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (الروم : 39)
Pada ayat ini dijelaskan bahwasanya Allah SWT
membenci riba dan perbuatan riba tersebut
tidaklah mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. Pada ayat ini
tidak ada petunjuk Allah SWT yang mengatakan bahwasanya riba itu haram. Artinya
bahwa ayat ini hanya berupa peringatan untuk tidak melakukan hal yang negatif[5].
d.
Kandungan ayat
Di dalam bahasa Arab, bahwa lafadz “Riba” itu
bisa mengandung ma’na tambahan secara mutlaq atau bahwa Riba secara
bahasa bermakna : Ziyadah / tambahan. dalam pengertian lain secara
linguistik, riba juga berarti Tumbuh dam membesar.[3] Adapun
menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau
modal secara batil.[4] Ada
beberapa pendapat dalam menjelasakan riba, namun secara umum terdapat benang
merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambin tambahan, baik dalam
transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan
dengan prisip muamalah dalam Islam. Tetapi dalam lafadz yang terdapat dalam
Surat Ar-Ruum ayat 39, tambah disini yang dimaksud tidak lahil hanyalah dalam
perihal Pemberihan hadiah supaya orang yang memberi hadiah tersebut mendapat
tambahan yang lebih. Ini sekilas dari pada uraian lafadz Riba yang dibaca Jer
sebab kemasukan huruf Jer Min.
2. Surat An-Nisaa’ Ayat 160 dan
161.
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ
أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ
الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
(النساء : 160 ،161 )
“Maka disebabkan
kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang
baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak
menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Dan disebabkan mereka memakan riba,
padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka
memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
a.
Kosa kata
فَبِظُلْمٍ
|
maka
disebabkan perbuatan zholim
|
وَأَخْذِهِمُالرِّبَا
|
dan
disebabkan mereka mengambil atau memaksan riba
|
مِنَ الَّذِينَهَادُوا
|
orang-orang
Yahudi
|
وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
|
padahal
sesungguhnya mereka telah melarang dari padanya
|
حَرَّمْنَا
|
kami
haramkan
|
فَأُولَئِكَ
|
maka
karena mereka
|
عَلَيْهِمْ
|
kepada
orang Yahudi
|
وَأَكْلِهِمْ
|
mereka
memakan
|
طَيِّبَاتٍ
|
yang
baik-baik
|
أَمْوَالَ
النَّاسِ
|
harta
benda manusia
|
أُحِلَّتْ
|
yang
dulunya dihalalkan
|
بِالْبَاطِلِ
|
dengan
jalan bathil
|
لَهُمْ
|
bagi
mereka orang Yahudi
|
وَأَعْتَدْنَا
|
kami telah
menyediakan
|
وَبِصَدِّهِمْ
|
dan karena
mereka menghalalkan
|
لِلْكَافِرِينَ
|
untuk
orang-orang yang kafir
|
عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
|
dari Jalam
Allah
|
مِنْهُمْ
|
diantara
mereka itu
|
كَثِيرًا
|
Banyak
|
عَذَابًا
أَلِيمًا
|
seksaan
yang pedih
|
b.
penjelasan kosa kata
Lafadz فَبِظُلْمٍini diwali dengan
huruf Fa’ dan Ba’, kalau Fa’nya ini dalah hurf Athof pada lafadz sebelumnya.
Adapun huruf Ba’nya merupakan Ba’Sababiyah yang mempuyai arti sebab, dalam
lafadz فَبِظُلْمٍitu asalnya dari fiil
Madhiظلمyang mempunyai arti hal meletakkan
sesuatu tidak pada tempatnya, ketidak adilan, penganiayaan, penindasan dan
tidak sewenang-wenang. Maka sebab kedholiman orang Yahudi tersebut, maka Allah
mengharamkan sesuatu yang dulunya sesuatu itu baik.
c.
Munasabah
Ayat ini adalah Madaniyah, yaitu diturunkan di Kota Madinah. Ayat
ini merupakan kisah tentang orang-orang Yahudi.
Allah SWT mengharamkan kepada
mereka riba akan tetapi
mereka tetap mengerjakan perbuatan ini.
Pengharaman riba pada ayat ini adalah
pengharaman secara tersirat tidak dalam
bentuk qoth’i/tegas, akan tetapi berupa kisah
pelajaran dari orang-orang Yahudi yang telah
diperintahkan kepada mereka untuk meninggalkan riba tetapi mereka mereka tetap
melakukannya,[6] hal
ini juga dijelaskan al-Maroghi bahwasanya sebagian nabi-nabi
mereka telah melarang melakukan perbuatan riba.[7]
d.
kandungan ayat
Dalam surat An-Nisa’ Ayat 160 dan 161 para Ulama Tafsir berpendapat bahwa ;
Lafaz فَبِظُلْمٍمِنَ الَّذِينَ هَادُوا artinya
disebabkan keaniayaan atas perbutan orang-orang Yahudi, حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍyakni yang tersebut dalam
Firman-Nya, “Kami haramkan setiap yang berkuku. “sampai akhir ayatوَبِصَدِّهِمْ yakni
manusai عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ maksudnya
agama-Nya كَثِيرًا . Juga dalam lafadz وَأَخْذِهِمُ
الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ ini
di utarakan dalam kitab Taurat وَأَكْلِهِمْ
أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ yakni
dengan memberi suap dalam pengadilan وَأَعْتَدْنَا
لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا yakni menyakitkan.[11]
3. Surat Ali Imron Ayat 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا
مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”
a. kosa kata
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
|
Hai
orang-orang yang beriman
|
اللَّهَ
|
kepada
Allah
|
لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
|
janganlah
kamu memakan riba
|
لَعَلَّكُمْ
|
supaya
kamu
|
أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
|
dengan
berlipat
|
تُفْلِحُونَ
|
mendapat
keberuntungan
|
وَاتَّقُوا
|
dan
bertakwalah kamu
|
b.
Munasabah
Periode ketiga Allah SWT menurunkan Surat Al Imron ayat 130, dan Ayat ini
adalah Madaniyah, yaitu diturunkan di Kota Madinah. Ayat ini
menjelaskan kebiasaan orang Arab saat itu
yang sering mengambil riba dengan berlipat
ganda. Ayat ini telah secara jelas mengharamkan
perbuatan riba, akan tetapi bentuk pengharaman pada ayat ini masih bersifat
sebagian, yaitu kepada kebiasaan orang saat itu yang mengambil
riba dengan berlipat ganda dari modal. Riba ini disebut
dengan riba keji (ربا فحش) yaitu riba dengan penambahan dari pokok modal dari hutang yang
berlipat ganda.[8]
c.
Kandungan ayat
Lafadz يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا itu terdapat munada di dalamnya yakni
lafadz أيyang
digunakan untuk munada yang mana sifatnya berupa isim mausul yang dipasang Al.
juga bahwa lafadz diatas itu sudah kelaku dalam Kalam Arob, Dalam Al Fiyah Ibn
Malik diutarakan dalam Nadhomyna :
وايها ذا ايها الذي ورد * ووصف اي بسوى هذا يرد
Kemudian dalam Lafadz selanjutnya terdapat huruf لَا nahi
yang mempunyai arti larangan pada lafadzأَضْعَافًا
مُضَاعَفَةًتَأْكُلُوا الرِّبَاyakni larangan atau jangan kamu semua
memakan harta riba dengan berlipat ganda.
5. Surat Al-Baqarah Ayat 278-279
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ
تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
“Hai orang-orang
yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkanlah sisa-sisa riba. jika memang kamu
orang yang beriman. Jika kamu tidak
melakukannya, maka terimalah
pernyataan perang dari Allah dan
rasul Nya dan jika kalian bertobat
maka bagi kalian adalah modal-modal, kalian tidak berbuat zalim dan
tidak pula dizalimi”. (QS. Al-Baqarah : 278- 279)[2]
a.
kosa kata
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
|
Hai
orang-orang yang beriman
|
مِنَ اللَّهِ
|
dari
Allah
|
اتَّقُوا اللَّهَ
|
bertakwalah
kepada Allah
|
وَرَسُولِهِ
|
dan
dari rasul Nya
|
وَذَرُوا مَا بَقِيَ
|
dan
tinggalkanlah sisa-sisa
|
وَإِنْ تُبْتُمْ
|
dan
jika kalian bertobat
|
مِنَ الرِّبَا
|
Riba
|
فَلَكُمْ
|
maka
bagi kalian
|
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
|
jika
memang kamu orang yang beriman
|
رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ
|
adalah
modal-modal
|
فَإِنْ
لَمْ تَفْعَلُوا
|
Jika
kamu tidak melakukannya
|
لَا تَظْلِمُونَ
|
kalian
tidak berbuat zalim
|
فَأْذَنُوا
|
maka
terimalah
|
وَلَا تُظْلَمُونَ
|
dan
tidak pula dizalimi
|
بِحَرْبٍ
|
pernyataan
perang
|
b.
munasabah
Ada beberapa riwayat tentang riba yang menjadi
sebab-sebab turunnya ayat tentang riba, diantaranya :
Riwayat dari Ibnu Abbas mengatakan
bahwa ayat ini turun kepada Bani Amru
bin Umair bin Auf bin Tsaqif. Adalah Bani
Mughirah bin Makhzum mengambil riba dari
Bani Amru bin Umair bin Auf bin
Tsaqif, selanjutnya mereka melaporkan hal
tersebut kepada Rasulullah SAW dan beliau melarang mereka melalui ayat ini
untuk mengambil riba.[9]
Berkata ‘Atho dan ‘Ikrimah bahwasanya ayat ini
diturunkan kepada Abbas bin Abdul Mutholib
dan Utsman bin Affan. Adalah Rasulullah melarang
keduanya untuk mengambil riba dari korma yang dipinjamkan dan
Allah SWT menurunkan ayat ini kepada
mereka, setelah mereka mendengar ayat ini mereka mengambil modal mereka saja
tanpa mengambil ribanya.
Berkata Sadi: Ayat ini diturunkan
kepada Abbas dan Khalid bin Walid. Mereka melakukan kerjasama
pada masa Jahiliyah. Mereka meminjamkan uang kepada
orang-orang dari Bani Tsaqif. Ketika Islam
datang mereka memiliki harta berlimpah yang
berasal dari usaha riba, maka Allah menurunkan ayat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Maka Nabi SAW bersabda :
“Ketahuilah setiap
riba dari riba jahiliyah telah dihapuskan dan riba pertama yang saya hapus
adalah riba Abbas bin Abdul Muthollib”.
c.
kesmipulan
Riba secara bahasa bermakna : Ziyadah / tambahan. dalam
pengertian lain secara linguistik, riba juga berarti Tumbuh dam membesar.[31]Adapun
menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau
modal secara batil.[32] Ada
beberapa pendapat dalam menjelasakan riba, namun secara umum terdapat benang
merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambin tambahan, baik dalam
transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan
dengan prisip muamalah dalam Islam.
Keraguan terjerumus ke dalam riba yang diharamkan menjadikan para shahabat
Nabi, seperti ucapan Umar Ibn Khaththab, “Meninggalkan sembilan per sepuluh
dari yang halal.” ini disebabkan mereka tidak memperoleh informasi yang utuh
tentang masalah ini langsung dari Nabi Muhammad Sholallahu ‘Alaihi Wa Sallam.[33]
Di dalam Ayat-ayat tertang riba di atas bahwa penulis sedikit menyimpulkan
bahwa ayat di atas itu disampaikan dengan cara bertahab-tahab mulai dari
sesuatu yang dikabarkan tentang bahayanya yang akhirnya diharakkan-Nya. Maka
kita sebagai Manusia yang Iman kepada Ayat Allah harus berusaha menjahui riba
lebih-lebih tahu mana sesuatu yang riba dengan sesuatu yang tidak riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar