Minggu, 09 November 2014

tafsir ahkam bab ekonomi

 A.    Pendahuluan
Allah telah menciptakan alam semesta untuk di manfaatkan sebaik-baiknya oleh manusia. Karena Allah telah menjadikan manusia sebagai mahkluknya yang paling sempurna dan serta di beri akal fikiran untuk menjalani hidup serta untuk memanfaatka segala sesuatu yang ada didunia ini. Untuk memenuhi kehdiupan sehari hari manusia di tuntut untuk bekerja dalam aktifitas bekerja ini manusia melakukan yang namanya kegiatan ekonomi entah itu beruapa dalam bisnis, perdagangan, jasa, dan sebagainya yg beruapa kegiaatan ekonomi.
Dalam melakukan kegiatan ekonomi di dunia tentu saja manusia tidiak boleh semena-mena dalam mencari pundi pundi rupiah tentu saja harus patuh pada aturan agama islam serta ketentuan ketentuan lain yang telah di atur oleh islam. Islam megajarkan manusia untuk mencari harta kekayaan atau memberi nafkah kepada keluraganya denga hasil yang halal tanpa ada unsur sedkitpun yang mengandung haram serta menyalahi aturan agama islam.
Dalam makalah ini kita akan membahas tentang  masalah riba yang tercantum dalam ayat ayat Al-quran yaitu surat al-rum ayat 39, surat al-nisa’ 160-161, surat ali-imron 130 dan surat al-baqarah 278-279. Dalam ayat ayat ini sedmua membahas masalah tentang riba mlai dari tahapan awal pengaraman riba serta awal mulanya diharamkanya riba sampai dengan pemutlakan haramnya riba. Dengan pentingnya ayat ini yang berkaitan dengan kehidupan manusia yaitu dalam hal kegiatan ekonomi maka pemakalah akan membahas tuntas tentang ayat ayat tersebut. Apa saja yang terkandung dalam ayat-ayat tersebut serta mengapa kegiatan riba itu diharamkan dan bagaiamana para mufasir memaknai arti tentang ayat-ayat tersebut yang membahas tentang riba.
Kiranya sangat penting bagi kita untuk membahas ayat –ayat tersebut, sehingga penulis merasa perlu untuk menjabarkan beberapa keterangan yang terkait dengan makalah ini.adapun rumusan dari isi makalah ini, adalah sebagai berikut:
1.      QS.             al-rum ayat 39
QS. al-nisa ayat 160-161
QS. ali-imran ayat 130
QS. al-baqarah ayat 278-279
2.      Kosakata dan penjelasanya
3.      Munasabah  dan asbab al-nuzul ayat
4.      Kandungan pada ayat
5.      Kesimpulan


B.   PEMBAHASAN
1.    Surat Ar-Ruum ayat 39
 وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (الروم : 39)
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)
a.       Kosa kata
 وَمَا آتَيْتُمْ
dan apa-apa yang kamu berikan
مِنْ زَكَاةٍ
berupa atau dari Zakat
مِنْ رِبًا
sesuatu dari Riba
 تُرِيدُونَ
yang kamu semua maksudkan atau kehendaki
 لِيَرْبُوَ
agar dia (harta tersebut) tambah
وَجْهَ اللَّهِ
untuk mencapai keridhoan Allah
فِي أَمْوَالِ النَّاسِ
di dalam hartaya manusia
فَأُولَئِكَ
maka mereka yang berbuat itu
فَلَا يَرْبُو
maka riba itu tidak menjadikan bertambah
هُمُ
orang yang berbuat itulah
عِنْدَ اللَّهِ
di sisi Allah
الْمُضْعِفُونَ
yakni orang-orang yang melipat gandakan dalam (Pahalanya)
وَمَا آتَيْتُمْ
dan apa yang kamu berikan
b.      Penjelasan kosa kata
Dalam ayat Al-Qur’an yang telah diutarakan di atas para Ulama Mufasirin atau Ahli Tafsir dalam mentafsiri Ayat Al-Qur’an terdapat berbagai pemahaman yang berbeda-beda. Dalam ayat yang pertama Surat Ar-Ruum ayat 39 dalam Kitab Jalalain karya Al-Imamaini yakni Syeh Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al Mahallii dan Jalaluddin Abdul Ar Rohman bin Abu Kar As Syuyuti, menafsiri bahwa Lafadz “وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا ”yakni umpamanya sesuatu yang diberikan atau dihadiahkan kepada orang lain supaya dari apa yang telah diberikan orang lain memberikan kepadanya basalan yang lebih banyak dari apa yang telah ia berikan, pengertian sesuatu dalam ayat ini dinamakan tambahan yang dimaksudkan dalam masalah muamalah. Kemudian dilanjutkan lafadz “ لِيَرْبُوَ“ yakni orang-orang yang memberi itu, mendapatkan balasan yang bertambah banyak, dari sesuatu hadiah yang telah diberikan.sedangkan “ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ “ yang terdapat penjelasana yakni riba itu tidak menambah banyak inda Allah atau disisi Allah dalam arti tidak ada pahalanya bagi orang-orang yang memberikannya. وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ ... ألحini bahwa orang-orang yang melakukan sedekah semata-mata karena Allah, untuk mendapatkan keridhoaan-Nya inilah yang akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah, sesuai dengan apa yang mereka kehendaki. Di dalam  ungkapan ini terkandung makna sindiran bagi orang-orang yang diajak bicara atau mukhathabin”.[10]
c.       Munasabh ayat
Riba adalah  kebiasaan  yang  telah  membudaya  di  kalangan masyarakat  Arab  jauh  sebelum  larangan  tentang  ini  berlaku.  Budaya ini jelas tidak akan bisa langsung bisa hilang di kalangan masyarakat Arab saat itu. Allah SWT dalam pengharaman riba di dalam Al-Quran dilakukan dengan bertahap. Tahap demi tahap dalam pengharaman ini menuju  kepada  keadaan  masyarakat  saat  itu  yang  memang  telah terbiasa  melakukan  muamalah ribawiyah atau transaksi dengan dasar riba untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
Secara umum ada 4 periode turunnya ayat tentang riba, 1 ayat turun di kota Mekah yang berarti ayat tersebut adalah makiyah dan 3 ayat  lainnya  turun  di  kota  Madinah  yang  berati  ayat  tersebut  adalah madaniyah.
Ayat yang turun di Kota Mekkah adalah :
 وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (الروم : 39)

Pada ayat ini  dijelaskan  bahwasanya  Allah  SWT  membenci riba  dan  perbuatan  riba tersebut  tidaklah  mendapatkan  pahala di  sisi Allah SWT. Pada ayat ini tidak ada petunjuk Allah SWT yang mengatakan bahwasanya riba itu haram. Artinya bahwa ayat ini hanya berupa peringatan untuk tidak melakukan hal yang negatif[5].
d.      Kandungan ayat
Di dalam bahasa Arab, bahwa lafadz “Riba” itu bisa mengandung  ma’na tambahan secara mutlaq atau bahwa Riba secara bahasa bermakna : Ziyadah / tambahan. dalam pengertian lain secara linguistik, riba juga berarti Tumbuh dam membesar.[3] Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.[4] Ada beberapa pendapat dalam menjelasakan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambin tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prisip muamalah dalam Islam. Tetapi dalam lafadz yang terdapat dalam Surat Ar-Ruum ayat 39, tambah disini yang dimaksud tidak lahil hanyalah dalam perihal Pemberihan hadiah supaya orang yang memberi hadiah tersebut mendapat tambahan yang lebih. Ini sekilas dari pada uraian lafadz Riba yang dibaca Jer sebab kemasukan huruf Jer Min.




2.    Surat An-Nisaa’ Ayat 160 dan 161.
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا 
(النساء : 160 ،161 )
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
a.       Kosa kata
فَبِظُلْمٍ
maka disebabkan perbuatan zholim
وَأَخْذِهِمُالرِّبَا
dan disebabkan mereka mengambil atau memaksan riba
مِنَ الَّذِينَهَادُوا
orang-orang Yahudi
وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
padahal sesungguhnya mereka telah melarang dari padanya
حَرَّمْنَا
kami haramkan
فَأُولَئِكَ
maka karena mereka
عَلَيْهِمْ
kepada orang Yahudi
وَأَكْلِهِمْ
mereka memakan
طَيِّبَاتٍ
yang baik-baik
 أَمْوَالَ النَّاسِ
harta benda manusia
أُحِلَّتْ
yang dulunya dihalalkan
 بِالْبَاطِلِ
dengan jalan bathil
لَهُمْ
bagi mereka orang Yahudi
وَأَعْتَدْنَا 
kami telah menyediakan
وَبِصَدِّهِمْ
dan karena mereka menghalalkan
 لِلْكَافِرِينَ
untuk orang-orang yang kafir
عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
dari Jalam Allah
 مِنْهُمْ
diantara mereka itu
كَثِيرًا
Banyak
 عَذَابًا أَلِيمًا 
seksaan yang pedih
b.      penjelasan kosa kata
Lafadz فَبِظُلْمٍini diwali dengan huruf Fa’ dan Ba’, kalau Fa’nya ini dalah hurf Athof pada lafadz sebelumnya. Adapun huruf Ba’nya merupakan Ba’Sababiyah yang mempuyai arti sebab, dalam lafadz فَبِظُلْمٍitu asalnya dari fiil Madhiظلمyang mempunyai arti hal meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, ketidak adilan, penganiayaan, penindasan dan tidak sewenang-wenang. Maka sebab kedholiman orang Yahudi tersebut, maka Allah mengharamkan sesuatu yang dulunya sesuatu itu baik.
c.       Munasabah
Ayat ini adalah Madaniyah, yaitu diturunkan di Kota Madinah. Ayat  ini  merupakan  kisah  tentang  orang-orang  Yahudi.  Allah  SWT mengharamkan   kepada   mereka   riba   akan   tetapi   mereka   tetap mengerjakan  perbuatan  ini.  Pengharaman  riba  pada  ayat  ini  adalah pengharaman  secara  tersirat  tidak  dalam  bentuk  qoth’i/tegas,  akan tetapi  berupa  kisah  pelajaran  dari  orang-orang  Yahudi  yang  telah diperintahkan kepada mereka untuk meninggalkan riba tetapi mereka mereka tetap melakukannya,[6] hal ini juga dijelaskan al-Maroghi bahwasanya  sebagian  nabi-nabi  mereka  telah  melarang  melakukan perbuatan riba.[7]
d.      kandungan ayat
Dalam surat An-Nisa’ Ayat 160 dan 161 para Ulama Tafsir berpendapat bahwa ;
Lafaz فَبِظُلْمٍمِنَ الَّذِينَ هَادُوا artinya disebabkan keaniayaan atas perbutan orang-orang Yahudi, حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍyakni yang tersebut dalam Firman-Nya, “Kami haramkan setiap yang berkuku. “sampai akhir ayatوَبِصَدِّهِمْ yakni manusai عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ maksudnya agama-Nya كَثِيرًا . Juga dalam lafadz وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ ini di utarakan dalam kitab Taurat وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ yakni dengan memberi suap dalam pengadilan وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا yakni menyakitkan.[11]


3.    Surat Ali Imron Ayat 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”
a.       kosa kata

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Hai orang-orang yang beriman
اللَّهَ
kepada Allah
لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
janganlah kamu memakan riba
لَعَلَّكُمْ
supaya kamu
أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
dengan berlipat
 تُفْلِحُونَ
mendapat keberuntungan
وَاتَّقُوا
dan bertakwalah kamu

b.      Munasabah
Periode ketiga Allah SWT menurunkan Surat Al Imron ayat 130, dan Ayat ini adalah Madaniyah, yaitu diturunkan di Kota Madinah. Ayat  ini  menjelaskan  kebiasaan  orang  Arab  saat  itu  yang  sering mengambil  riba  dengan  berlipat  ganda.  Ayat  ini  telah  secara  jelas mengharamkan perbuatan riba, akan tetapi bentuk pengharaman pada ayat ini masih bersifat sebagian, yaitu kepada kebiasaan orang saat itu yang  mengambil  riba  dengan  berlipat  ganda dari modal. Riba ini disebut dengan riba keji (ربا فحش) yaitu riba dengan penambahan dari pokok modal dari hutang yang berlipat ganda.[8]

c.       Kandungan ayat
Lafadz يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا itu terdapat munada di dalamnya yakni lafadz أيyang digunakan untuk munada yang mana sifatnya berupa isim mausul yang dipasang Al. juga bahwa lafadz diatas itu sudah kelaku dalam Kalam Arob, Dalam Al Fiyah Ibn Malik diutarakan dalam Nadhomyna :
وايها ذا ايها الذي ورد * ووصف اي بسوى هذا يرد
Kemudian dalam Lafadz selanjutnya terdapat huruf  لَا nahi yang mempunyai arti larangan pada lafadzأَضْعَافًا مُضَاعَفَةًتَأْكُلُوا الرِّبَاyakni larangan atau jangan kamu semua memakan harta riba dengan berlipat ganda.

5.   Surat Al-Baqarah Ayat 278-279
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
“Hai orang-orang yang  beriman, bertakwalah  kepada Allah  dan  tinggalkanlah  sisa-sisa  riba. jika  memang  kamu  orang  yang  beriman.  Jika  kamu  tidak melakukannya,   maka   terimalah   pernyataan   perang   dari Allah  dan  rasul  Nya  dan  jika  kalian  bertobat  maka  bagi kalian adalah modal-modal, kalian tidak berbuat zalim dan tidak  pula  dizalimi”. (QS. Al-Baqarah : 278- 279)[2]
a.       kosa kata

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Hai orang-orang yang  beriman
مِنَ اللَّهِ
dari Allah 
اتَّقُوا اللَّهَ
bertakwalah  kepada Allah
وَرَسُولِهِ
dan  dari rasul  Nya 
وَذَرُوا مَا بَقِيَ
dan  tinggalkanlah  sisa-sisa 
وَإِنْ تُبْتُمْ
dan  jika  kalian  bertobat
مِنَ الرِّبَا
Riba
فَلَكُمْ
maka  bagi kalian
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
jika  memang  kamu  orang  yang  beriman
رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ
adalah modal-modal
 فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا
Jika  kamu  tidak melakukannya
لَا تَظْلِمُونَ
kalian tidak berbuat zalim
فَأْذَنُوا
maka   terimalah 
وَلَا تُظْلَمُونَ
dan tidak  pula  dizalimi
بِحَرْبٍ
pernyataan   perang 
b.      munasabah

Ada  beberapa riwayat tentang riba  yang  menjadi  sebab-sebab turunnya ayat tentang riba, diantaranya :
Riwayat  dari  Ibnu  Abbas  mengatakan  bahwa  ayat  ini  turun kepada  Bani  Amru  bin  Umair  bin  Auf  bin  Tsaqif.  Adalah  Bani Mughirah  bin  Makhzum  mengambil  riba  dari  Bani  Amru  bin  Umair bin  Auf  bin  Tsaqif,  selanjutnya  mereka  melaporkan  hal  tersebut kepada Rasulullah SAW dan beliau melarang mereka melalui ayat ini untuk mengambil riba.[9]
Berkata ‘Atho dan ‘Ikrimah  bahwasanya  ayat  ini  diturunkan kepada  Abbas  bin  Abdul  Mutholib  dan  Utsman  bin  Affan.  Adalah Rasulullah melarang keduanya untuk mengambil riba dari korma yang dipinjamkan  dan  Allah  SWT  menurunkan  ayat  ini  kepada  mereka, setelah mereka mendengar ayat ini mereka mengambil modal mereka saja tanpa mengambil ribanya.
Berkata  Sadi:  Ayat  ini  diturunkan  kepada  Abbas  dan  Khalid bin Walid. Mereka melakukan kerjasama pada masa Jahiliyah. Mereka meminjamkan  uang  kepada  orang-orang  dari  Bani  Tsaqif.  Ketika Islam  datang  mereka  memiliki  harta  berlimpah  yang  berasal  dari usaha riba, maka Allah menurunkan ayat :
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Maka Nabi SAW bersabda :
“Ketahuilah setiap riba dari riba jahiliyah telah dihapuskan dan riba pertama yang saya hapus adalah riba Abbas bin Abdul Muthollib”.
c.       kesmipulan

Riba secara bahasa bermakna :  Ziyadah / tambahan. dalam pengertian lain secara linguistik, riba juga berarti Tumbuh dam membesar.[31]Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.[32] Ada beberapa pendapat dalam menjelasakan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambin tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prisip muamalah dalam Islam.
Keraguan terjerumus ke dalam riba yang diharamkan menjadikan para shahabat Nabi, seperti ucapan Umar Ibn Khaththab, “Meninggalkan sembilan per sepuluh dari yang halal.” ini disebabkan mereka tidak memperoleh informasi yang utuh tentang masalah ini langsung dari Nabi Muhammad Sholallahu ‘Alaihi Wa Sallam.[33]
Di dalam Ayat-ayat tertang riba di atas bahwa penulis sedikit menyimpulkan bahwa ayat di atas itu disampaikan dengan cara bertahab-tahab mulai dari sesuatu yang dikabarkan tentang bahayanya yang akhirnya diharakkan-Nya. Maka kita sebagai Manusia yang Iman kepada Ayat Allah harus berusaha menjahui riba lebih-lebih tahu mana sesuatu yang riba dengan sesuatu yang tidak riba.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar